Tuesday, August 20, 2019

WPS - Widya Presisi Solusi 6 Month Health Insurance Policy

WPS - Widya Presisi Solusi

Hohoho, selamat malam, artikel ini akan dibahas tentang 6 month health insurance policy WPS - Widya Presisi Solusi simak selengkapnya 

At the end of 2014 National Health Insurance (NHI) became hot topic for companies in Indonesia. Under Presidential Regulation No 111/2013, the companies require to register their employees aksis participants of BPJS Kesehatan before 1 January 2015. BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) is a aci entity established to implement National health insurance. At that time both APINDO (Indonesia Employers Association) and Indonesia Labor Forces were disagree with the deadline. They saw some aktif issues aksis follows

1. National Health Insurance requires patients to go to First Level Health Care providers which mainly are local health centers that provide very minimum health care service. Then the first level local health care is the one which may refer patients to hospital if local health care cannot handle the patients’ case. While most companies provide better health care benefits under non BPJS, so that the employee can go directly to the hospital or appointed credible doctor/clinic. The requirement to go to First Level Health Care providers will be time consuming for employees and may disturb the productivity of employees.

2. The coordination of benefit between current insurance companies and BPJS have some hurdles to be implemented. Without proper coordination, the company pay extra money without getting any benefit under this regulation.

At last on 22 December 2014 both APINDO and BPJS Kesehatan agreed to make Memorandum of Understanding which consists of below points.

1. APINDO commits to support companies to register their employees and their family to become participant of BPJS Kesehatan, before 1 January 2015.

2. Both parties agree that the activation process can be finalized at the latest 30 June 2015 which means the companies which have not activated the virtual account yet can delay the insurance premi payment up to 30 June 2015.

3. BPJS Kesehatan with APINDO will coordinate the readiness of First level Health care service by add more clinics and doctors . work with insurane companies to have better Coordination of benefit mechanism and improve the service level for the benefit of the participant.

4. Sanction based on Government Regulation No 86 2014 is not applicable for the company that has registered.

This MOU has reduced the confusion and worried of many companies. They expect more the first level Health Care providers, Hospitals will join or provide service to BPJS’ participants and the coordination of benefit among insurance and BPJS Kesehatan will be well implemented.

As a payroll outsourcing company, I got some questions from my clients which just established business in Indonesia. Is National Health Insurance is an optional ? The answer is NO. It is compulsory.

National Health Insurance is based on Law no 40/2004. It requires that every Indonesian citizen and residents who stay more than 6 months should be registered in National Health Insurance. Law no 24/2011 appoints BPJS Kesehatan aksis a body to manage the health care in Indonesia. The principle of this National Health Insurance is to share the burden among people whether healthy and unhealthy regardless the kedudukan of citizen (rich or poor), so that the contribution of the companies to pay the premi of this program is important for the National Health Insurance.

As stated before Government Regulation no 86 2013 has stated the sanction of not registering the employees for the companies is administrative sanctions aksis follows.

1. Warning letter

WPS - Widya Presisi Solusi

2. Fine 2% from premi after unpaid for 3 month

3. Not obtaining certain public service

Most companies and people concern about not obtaining certain public service, because it may affect to their business license renewal.

Presidential regulation no 111 2013 determines the company pays premi 4% from the wages/salary with maximum salary of 2 times Non Deductible Tax Income of Married with 1 child or currently amounting Rp 4,725,000. Employees should contribute premi 0.5% from their wages/salary and starting 1 July 2015 the employees should contribute 1% from their wages/salary. The amount of the premi for company will be maximum Rp 189,000 and the premi for employee will be Rp 23,625 or after 1 July 2015 it will increase to Rp 47,250. If the employee wants to cover more than 3 children or parents, s/he can add 1% from her/his salary for every additional member.

The employee can register the family up to 3 children based on Family Card (Kartu Keluarga) and E-KTP ID number aksis a reference number to be accepted by BPJS Kesehatan. Some benefits of BPJS are actually more coverage than the coverage from insurance companies such aksis it is not only covering both outpatient and inpatients in Indonesia, but also treatments that are not covered by common insurance company including a hemodialysis, dental prosthesis

In general most companies have provided health insurance for their employees. If companies want to add additional insurance, the companies should select the insurance companies that have Coordination of Benefit with BPJS Kesehatan to maximize the benefit of National Health Insurance. There are 49 insurance companies have signed agreement with BPJS Kesehatan (please read this news http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/post/read/2015/307/Daftar-49-Perusahaan-Asuransi-Swasta-yang-Bekerjasama-dengan-BPJS-Kesehatan-melalui-Skema-Coordination-of-Benefit/berita-umum

Because the regulation requires patient to go to the first level of health care provider, the employee needs to choose the right (good and near) clinic or doctor that has been accepted by BPJS Kesehatan. In case of the clinic cannot handle the patient’s case, the clinic will refer the patient to the hospital.

As the common policy, the employees can reimburse the medical up to one month salary, this benefit may not be eliminated by National Health Insurance. The reason are companies are still questioning the service of First Level Health Care Providers, especially when the employee may face certain emergency situation including night accidents or emergency. Although the regulation allows in case of emergency, the patient can go directly to hospital or any health service provider that is not appointed by BPJS kesehatan. Based on the practical guidance from BPJS Kesehatan, the definition of emergency is the condition where is a health service should be provided to prevent the death, more injury and or disability. In this practical guidance there are a list of pemeriksaan aksis a criteria of emergency. However this definition and criteria may not be easy to be interpreted by common people in that situation.

_______

Pada final tarikh 2014 Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi pokok hangat untuk perusahaan di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden No 111/2013, perusahaan perlu untuk membukukan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan dini 1 Januari 2015. BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan badan hukum yang didirikan untuk menerapkan JaminanKesehatanNasional. Pada detik itu APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Tenaga kerja keduanya tidak setujuan dengan adanya batas waktu.

Mereka memandang beberapa desas-desus utama sebagai berikut:

1. Jaminan Kesehatan Nasional meminta anak obat untuk berangkat ke penyedia Kesehatan Tingkat Pertama yang terutama merupakan puskesmas yang menyediakan layanan kesegaran yang sangat minim. Kemudian penyedia jasa kesegaran setempat babak tingkat I tidak mampu, maka penyedia tersebut bakal menunjuk anak obat ke kediaman gering andaikan penyedia kesegaran setempat tersebut tidak bisa membereskan afair pasien. Sementara sebelah besar perusahaan memberikan faedah kesegaran yang bertambah apik di bawah non BPJS, sehingga pekerja bisa berangkat langsung kerumah gering alias menunjuk ke dokter/klinik yang dipercaya. Persyaratan untuk berangkat kepenyedia Kesehatan Tingkat Pertama bakal memakan waktu belah pekerja dan bisa merecoki produktivitas karyawan.

2. Saat ini koordinasi faedah antara perusahaan pertanggungan dan BPJS memiliki beberapa kendala untuk diimplementasikan. Tanpa koordinasi yang baik, perusahaan membalas dana aksesori minus mendapatkan faedah apapun di bawah peraturan ini.

Akhirnya atas 22 Desember 2014 apik APINDO dan BPJS Kesehatan asese untuk melahirkan Nota Kesepahaman yang terdiri dari dot di bawah

1. APINDO berkomitmen untuk mendukung perusahaan untuk membukukan pekerja mereka dan keluarga mereka untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, dini 1 Januari 2015

2. Kedua paksa asese bahwa cara aktivasi bisa diselesaikan amat gial 30 Juni 2015 yang berarti perusahaan yang belum memacu virtual account bisa menunda bonus pertanggungan pembayaran sampai dengan 30 Juni 2015.

3. BPJS Kesehatan dengan APINDO bakal mengkoordinasikan kesiapan layanan penyedia kesehatantingkat perdana dengan melangkaukan bertambah banyak balai pengobatan dan dokter,bekerja sama dengan perusahaan pertanggungan untuk memiliki Koordinasi yang bertambah apik dari mekanisme faedah dan meningkatkan babak layanan untuk interes peserta.

WPS - Widya Presisi Solusi

4. Sanksi beralaskan Peraturan Pemerintah No 86 2014 tidak berlaku belah perusahaan yang menebak terdaftar.

Nota kesepahaman ini menebak meluak belingsatan dan kekhawatiran banyak perusahaan. Mereka berharap bertambah penyedia Kesehatan babak pertama, Rumah Sakit bakal berbaur alias memberikan bantuan kepada peserta BPJS dan koordinasi faedah antara pertanggungan dan BPJS Kesehatan bakal diimplementasikan dengan baik.

Sebagai perusahaan pembayaran outsourcing, saya mendapat beberapa pertanyaan dari nasabah saya yang aktual mengembangkan bisnis di Indonesia. Apakah Jaminan Kesehatan Nasional merupakan opsional? Jawabannya merupakan TIDAK. Ini merupakan wajib.

Jaminan Kesehatan Nasional beralaskan UU No. 40/2004. meminta agar setiap warga negara Indonesia dan warga yang tinggal bertambah dari 6 bulan harus didaftarkan di Jaminan Kesehatan Nasional. dan UU no 24/2011 menunjuk BPJS Kesehatan sebagai badan untuk mengampukan bantuan kesegaran di Indonesia. Prinsip Jaminan Kesehatan Nasional ini merupakan untuk berbagi bagasi antara bangsa yang sehat dan tidak sehat minus memandang kedudukan warga negara (kaya alias miskin), sehingga kontribusi perusahaan untuk membalas bonus dari program ini merupakan penting belah Jaminan Kesehatan Nasional . Seperti yang dinyatakan lebih dahulu Peraturan Pemerintah no 86 2013 menebak melaporkan denda untuk perusahaan yang tidak membukukan karyawannya, denda administratif sebagai berikut.

1. Surat Peringatan

2. Denda 2% dari bonus setelah memperlalaikan 3 bulan

3. Tidak mendapatkan bantuan jemaah tertentu

Sebagian besar perusahaan dan bangsa khawatir tidak mendapatkan bantuan jemaah tertentu, akibat bisa mempengaruhi perpanjangan izin ikhtiar mereka.

Peraturan presiden no 111 2013 memasang perusahaan membalas bonus 4% dari akibat / gaji dengan gaji maksimal 2 kali Penghasilan Tidak Kena Pajak kedudukan Menikah dengan 1 anak alias sebesar Rp 4.725.000. Karyawan harus memberikan kontribusi bonus 0,5% dari akibat mereka / gaji dan mulai 1 Juli 2015 pekerja harus memberikan kontribusi 1% dari akibat mereka / gaji. Jumlah bonus untuk perusahaan bakal maksimal Rp 189.000 dan bonus untuk pekerja bakal Rp 23.625 alias setelah 1 Juli 2015 bakal beranjak menjadi Rp 47.250. Jika pekerja ingin meluas bertambah dari 3 anak-anak alias anak buah tua,ia bisa melangkaukan 1% dari gajinya nya untuk setiap anggota tambahan.

Karyawan bisa membukukan keluarga hingga 3 anak beralaskan Kartu Keluarga dan NomorKependudukan E-KTP sebagai nomor bibliografi yang bakal diterima oleh BPJS Kesehatan. Beberapa faedah dari BPJS sebenarnya bertambah banglas cakupannya daripada cakupan dari perusahaan asuransi, bagai tidak hanya meliputi pelihara jalan dan pelihara inap di Indonesia, tetapi jua perawatan yang tidak terhitung oleh perusahaan pertanggungan awam terbabit hemodialisis(cuci darah), prostesis gigi (gigi palsu)

Secara awam sebelah besar perusahaan menebak memberikan pertanggungan kesegaran belah pekerja mereka. Jika perusahaan ingin melangkaukan pertanggungan tambahan, perusahaan harus memilih perusahaan pertanggungan yang memiliki Koordinasi Manfaat dengan BPJS Kesehatan untuk memaksimalkan faedah dari Jaminan Kesehatan Nasional. Ada 49 perusahaan pertanggungan menebak menandatangani akad dengan BPJS Kesehatan (baca berita http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/post/read/2015/307/Daftar-49-Perusahaan-Asuransi-Swasta-yang-Bekerjasama-dengan-BPJS-Kesehatan-melalui-Skema-Coordination-of-Benefit/berita-umum)

Karena peraturan meminta anak obat untuk berangkat ke penyedia layanan kesegaran babak pertama, pekerja perlu memilih balai pengobatan alias dukun yang menebak diterima oleh BPJS Kesehatan yang benar (baik dan dekat). Dalam afair balai pengobatan tidak bisa membereskan afair pasien, balai pengobatan bakal menunjuk anak obat ke kediaman sakit. Sebagai kebijakan umum, pekerja bisa mengganti pengobatan hingga ahad bulan gaji, faedah ini mungkin tidak bisa dihilangkan oleh Jaminan Kesehatan Nasional. Alasannya merupakan perusahaan masih mempersoalkan Penyediaan Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, khususnyabila pekerja menghadapi posisi gawat definit terbabit kecelakaan di malamhari dan darurat. Meskipun peraturan memungkinkan dalam keadaan darurat, anak obat bisa langsung ke kediaman gering alias penyedia layanan kesegaran yang tidak ditunjuk oleh BPJS kesehatan. Berdasarkan arahan praktis dari BPJS Kesehatan batasan gawat merupakan kondisi di mana bantuan kesegaran harus disediakan untuk mencegah kematian, keparahan danatau cacat. Pada arahan praktis tersebut terdapat catatan diagnosa yang membanjiri gawat darurat. Namun batasan dan catatan tersebut tidak mudah dipahami oleh anak buah awam dalam posisi tersebut.

oke pembahasan tentang WPS - Widya Presisi Solusi semoga artikel ini berfaedah salam

tulisan ini diposting pada tag , tanggal 26-08-2019, di kutip dari http://www.widyapresisisolusi.com/Sections/NewsDetail.aspx?id=f6a18b3f-444e-4573-a768-8c43acc8a9e3

No comments:

Post a Comment