Hallo, selamat siang, pada kali ini akan menjelaskan mengenai health insurance 0 coinsurance Daftar istilah simak selengkapnya
Daftar istilah
Cari tahu amanat dari berbagai kata yang digunakan pada alam pertanggungan dengan perencanaan keuangan.
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
A
- Accidental death benefit
Uang yang dibayarkan kepada ahli anggota keluarga andaikata anak buah yang diasuransikan berkalang tanah menurut tak sengaja.
- Accumulation annuity
Investasi buat masa waktu tertentu atas tingkat bunga yang dijamin.
- Additional insured
Orang beda yang terliput pada polis asuransi.
- Adjudicate
Perusahaan pertanggungan melahirkan keputusan atas permintaan yang bakal dibayarkan.
- Adjuster
Orang yang bakal ajuk permintaan dengan besarnya.
- Adjustment
Peningkatan atau penurunan buat kuantitas yang bakal dibayarkan buat klaim.
- Advance premiums
Premi yang tak dibebankan atas awal kebijakan.
- Agent of record
Agen dari catatan polis.
- Amortization period
Periode di mana pembayaran reguler yang dibuat buat membayar hutang/pinjaman.
- Annuity
Sebuah kebijaksanaan yang membayar arta menurut teratur buat ampas kehidupan anak buah yang ditanggung atau buat beberapa abad waktu lainnya.
- Annuity, survivorship
Anuitas yang masuk ke pasangan dari anak buah yang tertutup andaikata anak buah yang berkalang tanah sebelum masa anuitas selesai.
- Appraiser
Orang yang melihat nilai.
- Assigner
Orang yang memasok aset ke yang lain.
- Assignment
Transfer.
B
- Beneficiary
Orang yang melegalkan arta dari polis pertanggungan atau rekening investasi.
- Beneficiary, contingent
An perseorangan who become eligible to receive payment from the life insurance policy if the first recipient dies.
- Beneficiary, irrevocable
Orang yang melegalkan arta dari polis pertanggungan atma andaikata penerima pertama meninggal.
C
- Capital gain
Laba arah penjualan investasi.
- Cash (surrender) value
Seseorang yang dipertanggungkan ajak kongsi pertanggungan buat membayar dirinya balik buat biaya medis atau biaya lainnya ditanggung oleh kebijakan; atau penerima ajak kongsi pertanggungan buat membayar arti akhir hayat pada polis pertanggungan jiwa.
- Cessation
Memberhentikan kerjasama.
- Claim
Seseorang yang dipertanggungkan ajak kongsi pertanggungan buat membayar dirinya balik buat biaya medis atau biaya lainnya ditanggung oleh kebijakan; atau penerima ajak kongsi pertanggungan buat membayar arti akhir hayat pada polis pertanggungan jiwa.
- Coinsurance
Asuransi dimana paksa terangkat membayar sebagian dari dakwaan dengan kongsi pertanggungan membayar sisanya.
- Collateral insurance
Asuransi buat membayar balik pinjaman usaha anak buah terangkat arah kematiannya.
- Common shares
Kepemilikan saham pada sebuah kongsi yang mengharuskan seseorang buat memastikan atas rapat am tahunan perusahaan.
- Company risk
Resiko bahwa kongsi individu diinvestasikan pada tak bakal melakukan sebaik yang diharapkan.
- Compulsory insurance
Asuransi yang diwajibkan oleh hukum.
- Contingent owner
Orang yang bakal memegang polis pertanggungan atma andaikata pemiliknya berkalang tanah alam sebelum kebijaksanaan tersebut berakhir.
- Conversion right
Hak buat mengubah kebijaksanaan (ke bentuk kebijaksanaan yang berbeda).
- Copayment
Jumlah biaya tertentu yang kudu dibayar oleh peserta, kuantitas ditetapkan pada polis dengan kata sepakat hanya biaya di arah kuantitas tersebut yang bakal mendapat penggantian.
- Coupon rate
Obligasi genus bunga.
- Credit or default risk
Kesempatan bahwa sebuah kongsi yang diinvestasikan bakal bapet atau memegang peringkat cicilan diturunkan, sehingga kian mahal bagi kongsi buat meminjam uang.
- Currency or exchange risk
Perubahan pada nilai alat penglihat arta yang mempengaruhi pemodalan seseorang.
- Cut-off clause
Batas waktu buat menggelindingkan klaim.
D
- Death benefit
Uang yang dibayarkan kepada ahli anggota keluarga ketika anak buah yang diasuransikan meninggal.
- Decreasing kata insurance
Hidup selama pertanggungan di mana kuantitas yang kudu dibayar ketika paksa terangkat berkalang tanah berdansa saban tahun.
- Deductible
Dapat dikurangkan.
- Deferred premium payment plan
Rencana yang mengharuskan seseorang yang dipertanggungkan membayar bayaran dari waktu ke waktu.
- Depreciation
Hilangnya nilai.
- Designate
Memilih, menetapkan.
- Disburse
Membayarkan.
- Discount brokerage
Sebuah kongsi yang melahirkan bursa arah asma investor, pengisian bonus kian rendah, melainkan tak merekomendasi semua fasilitas yang biasa dimiliki oleh broker (misalnya, saran dengan kritik).
- Dismemberment
Hilangnya cuilan tubuh.
- Double insurance
Dua kebijaksanaan yang mencakup risiko yang sama.
E
- Effective date
Tanggal mulai.
- Eligible
Diperbolehkan, memadati syarat.
- Endorsement
Tambahan (untuk polis).

- Endowment policy
Asuransi atma kebijaksanaan yang bakal dibayarkan kepada paksa terangkat andaikata dirinya lagi bernapas ketika keanggotaannya berakhir.
- Estate
Aktiva dengan kewajiban (dari anak buah yang meninggal).
- Estate plan
Rencana buat memasok aset paksa terangkat dengan kewajiban ketika ia meninggal.
- Excess limits premium
Premi buat menangkup risiko yang kian mahal daripada kebijaksanaan yang dicakup.
- Exclusion
Sesuatu yang tak ditanggung / dicakup pada sebuah premi.
- Executor
Orang (yang disebutkan pada teks wasiat) buat mengelola arta seseorang yang menebak meninggal.
- Executor de bonis non
Pengganti anak buah yang disebutkan pada teks amanat buat mengelola arta anak buah yang menebak meninggal.
- Expiration notice
Peringatan akhir kebijakan.
- Extended
Jenis pertanggungan atma yang bakal tetap aktif justru andaikata yang terangkat tak membayar preminya.
F
- Face amount or face value
Cakupan jumlah, kuantitas asuransi.
- Face of policy
Cover page.
G
- Grace period
Lamanya waktu bahwa kebijaksanaan tersebut bakal tetap berlaku andaikata bayaran menebak dibebankan melainkan belum dibayar, atau kian spesifik atas berapa lama paksa terangkat menebak melepaskan hibah.
- Group insurance
Asuransi berkelompok, biasanya pada bentuk eka perusahaan.
- Guaranteed insurability
Kemampuan buat meningkatkan comotan seseorang copot dari kondisi kesehatannya.
- Guaranteed investment certificate
Investasi buat masa waktu tertentu atas tingkat bunga yang dijamin.
I
- Incontestability clause
Klausul pada kebijaksanaan yang melafazkan selepas dua tahun, kongsi pertanggungan tak bisa menyatakan bahwa kebijaksanaan tersebut tak valid hanya sedia kecurangan atas detik penjualan.
- Inflation risk
Kemungkinan bahwa pemodalan tak bakal berkembang cukup buat menutupi kenaikan kualitas dari waktu ke waktu (yang berguna arta yaum ini tak bakal bernilai sebanyak di masa depan karena itu sangat faedah sekarang).
- Insurable interest
Sesuatu yang layak diasuransikan.
- Insured
Anda sebagai anak buah yang terliput dengan terlindungi pada premi.
- Interest rate risk
Resiko bahwa alterasi tingkat bunga bakal mempengaruhi pemodalan Anda.
- Intermediary
Agen, negosiator, perwakilan.
- Intestate
Tanpa teks wasiat/tidak memegang teks wasiat.
L
- Lapsed
Berakhir dengan tak melanjutkan/dibatalkan.
- Living benefit
Uang yang dibayarkan di muka (dari kuantitas manfaat) andaikata anak buah yang diasuransikan gering parah.
- Longevity risk
Kemungkinan bahwa seseorang bakal bernapas kian lama.
M
- Management expense ratio
Bagian dari bagasi reksa dana, termasuk gaji administrator reksa biaya yang dibebankan oleh kongsi biaya sebelum balik dibayar kepada investor.
- Market risk
Perubahan kualitas pekan yang mempengaruhi investasi.
- Maturity date
Tanggal yang diterbitkan buat membayar nilai obligasi.
- Minimum retained premium
Premi paling kecil buat pembatalan kebijakan.
- Mortality
Kematian.
- Mortgage life insurance
Asuransi yang atas detik seseorang meninggal, membayar kongsi yang membayarkan hipoteknya.
N
- Named insured
Orang yang disebutkan pada kebijakan, dengan ditanggung oleh kebijakan.
- Net asset value bagi share
Nilai eka bagian pada reksa dana.
- Non-concurrent insurance
Asuransi yang mencakup risiko yang berbeda.
- Non-disclosure
Tidak melepaskan informasi penting.
- Non-insurable risk
Resiko yang tak dijamin oleh kongsi asuransi.
O
- Occupational accident
Kecelakaan kerja.
- Occupational disease
Penyakit dari pekerjaan.
- Optional settlement clause
Klausul yang mengharuskan seseorang buat memastikan betapa dengan cara apa dirinya ingin klaimnya dibayarkan.
P
- Participating insurance
Asuransi atma yang membayar dividen berhenti (uang) kepada pejabat polis apabila kongsi memegang keuntungan surplus yang tercantol dengan pertanggungan jiwa, sering disebut sebagai “par insurance”.
- Payee
Orang dibayar.
- Payer
Orang yang membayar.
- Percentage participation
Klausul pada polis pertanggungan kesegaran yang melafazkan persentase permintaan bahwa kongsi pertanggungan bakal membayar.
- Permanent life insurance
Menyediakan comotan sama tua bernapas meskipun paksa terangkat membayar preminya buat waktu yang menebak ditentukan. Selama bayaran dibayar, pertanggungan atma tetap berlaku, tak acuh segala apa umur Tertanggung atau betapa dengan cara apa keadaan kesehatannya.
- Permanent partial disability
Sebagian cacat sama tua hidup.
- Permanent total disability
Cacat sama tua hidup.
- Physical hazard
Bahaya menurut fisik.
- Policy anniversary
Hari dengan bulan yang sama saban tahun buat menandai kebijaksanaan yang dimulai.
- Policy fund
Keadaan dimana pembayaran memperoleh bunga beralaskan alternatif account pemodalan yang dipilih.

- Policy limit
Jumlah maksimal arta bahwa kongsi pertanggungan bakal membayar permintaan di kolong kebijakan.
- Policy provisions
Detail polis.
- Power of attorney
Pemberian kuasa dari seseorang buat pengacara.
- Pre-existing condition
Kondisi awak yang sedia sebelum awal kebijakan.
- Preferred rates
Seseorang mendapat bayaran yang kian hina andaikata dirinya kurang berisiko buat dijamin (sehat, non-perokok).
- Preferred shares
Saham kepemilikan di kongsi yang tak melepaskan hak bunyi melainkan melakukan dividen bayar (uang).
- Premium
Bulanan atau tahunan pembayaran buat polis pertanggungan jiwa.
- Premium discount plan
Mendapatkan diskon karena membayar bayaran sebelum anjlok tempo.
- Presumptive disability
Mempertimbangkan hilangnya alat penglihat atau anggota tubuh atau kemampuan buat berbicara menjadi cacat total.
- Principal (or face value)
Jumlah yang “dipinjam” oleh seseorang yang menerbitkan obligasi.
- Principal sum
Jumlah yang bakal dibayar, pada eka kali pembayaran, atas akhir hayat anak buah yang diasuransikan atau pemotongan menurut disengaja.
- Probationary period
Waktu dari yaum pertama gering atau cacat cukup polis pertanggungan kesegaran berangkat membayar.
- Prohibited list/risk
Daftar resiko kongsi yang tak dijamin oleh asuransi.
- Pro rata cancellation
Membatalkan kebijaksanaan dengan memperoleh balik bayaran yang dibayar buat comotan waktu yang belum dilewati.
- Pro rata clause
Klausul yang melepaskan biaya buat mengubah atau membatalkan kebijakan.
- Prorating
Menyesuaikan tunjangan yang diberikan karena kealpaan atau karena pertanggungan beda mencakup kejadian yang sama.
- Protection
Perlindungan bagi anak buah yang mengikuti asuransi.
- Provisional premium
Premi sementara.
- Proxy
Seseorang yang bertindak buat anak buah lain.
R
- Rate of return
Keuntungan atau kerugian yang Anda buat sebagai persentase dari kuantitas total yang diinvestasikan.
- Reformation of a policy
Rewording dari kebijakan.
- Remoteness of damage
Penyebab kerusakan menurut tak langsung.
- Renewal premium
Memperbarui premi.
- Restoration premium
Premi buat membawa kebijaksanaan balik ke nilai aslinya (setelah klaim).
- Retroactive restoration
Klausul pada kebijaksanaan yang menurut otomatis membawa balik ke nilai aslinya selepas klaim.
- Return premium
Proses pengembalian premi.
- Rider
Penambahan kebijakan.
S
- Short rate cancellation
Membatalkan kebijaksanaan sebelum berakhir.
- Stock company
Perusahaan yang mengeluarkan saham.
- Straight life insurance
Asuransi atma yang tak mengikat atas deposito manapun.
- Surrender
Untuk membatalkan kebijaksanaan sebelum berakhir, dengan persetujuan kedua bekah paksa (pihak yang diasuransikan, dengan kongsi asuransi).
- Surrender charge
Biaya yang kudu dibayarkan pejabat polis apabila ia memutuskan buat mencairkan polisnya.
T
- Tax-deferred
Dikenakan pajak kemudian (misalnya, selepas penarikan).
- Term insurance benefit
Memberikan pejabat polis kemampuan buat menambahkan pertanggungan berjangkapada kebijaksanaan bernapas permanen atau universal buat ayom seseorang pada kebutuhan sementara.
- Testate
Hak buat memiliki.
- Testator
Orang yang melahirkan wasiat.
- Trust
Sebuah akun tempat aset buat anak buah yang bakal melegalkan manfaatnya.
- Trustee
Orang yang mengelola akun tersebut.
U
- Underwrite
Pihak yang mengasuransikan.
- Underwriter
Perusahaan asuransi.
-
Universal life insurance
Menggabungkan pertanggungan atma permanen ditambah kemampuan buat melakukan pemodalan yang berkembang tanpa pajak pada kebijakan.
V
- Valuation
Perkiraan nilai.
W
- Waiver
Meninggalkan hak.
- Waiver of premium
Pemegang polis tak kudu membayar premi.
- Warranty
Pernyataan pada kontrak, yang andaikata tak dipenuhi di tengah jalan biasanya bakal diberikan kepada paksa beda buat kompensasi.
begitulah penjelasan tentang Daftar istilah semoga info ini berfaedah salam
tulisan ini diposting pada label , tanggal 26-08-2019, di kutip dari https://www.sunlife.co.id/ID/Life+Moments/Glossary?vgnLocale=in_ID
No comments:
Post a Comment